Kamis, 03 November 2011

ANGGARAN DASAR

Dengan rahmatAllah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Forum Mahasiswa Islam didirikan pada taggal 31 Oktober 2004 di Bandar Lampung, menyadari sepenuhnya:

Bawa sesungguhnya mahasiswa sebagai generasi muda Indonesia merupakan bagian penting dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai kewajiban dan hak untuk ikut serta betannggung jawab dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa untuk mengahadapi era globalisasi dan era informasi yang bekembang saat ini Forum Mahasiswa Islam sebagai organisasi kemahsiswaan harus cepat tanggap unutk melaksanakan dan meningkatkan perannya dalam memberikan Dharma Bakti kepada masyarakat serta mewujudkan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang bertakwa, cerdas, mandiri kreatif, terampil, professional dan berakhlaqul karimah untuk menggalang persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran di atas dan rido Allah SWT serta upaya yang teratur, berencana dan bijaksana, maka Forum Mahasiswa Islam bergerak dengan pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:


BAB I
NAMA, STATUS, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Islam dan disingkat FMI.

Pasal 2
STASUS

Forum Mahasiswa Islam adalah organissasi kemahasiswaan di tingkat Propinsi Lampung.

Pasal 3
WAKTU

Forum Mahasiswa Islam didirikan pada tanggal 31 Oktober 2004 di Bandar Lampung untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN

Forum Mahasiswa Islam berkedudukan di Bandar Lampung.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
ASAS

Forum Mahasiswa Islam berasaskan Pancasila

Pasal 6
TUJUAN

Forum Mahasiswa Islam bertujuan menghimpun seluruh potensi mahasiswa yang memilki persamaan cita-cita, wawasan dan tujuan sehingga tercipta generasi yang bertakwa, cerdas, mandiri dan berakhlaqul karimah yang menggalang persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 7
SIFAT

Forum Mahasiswa Islam adalah organisasi yang bersifat non-struktural dan tidak bernaung di bawah suatu oraganisasi kemasyarakatan sosial dan politik.

Pasal 8
FUNGSI

Forum Mahasiswa Islam berfungsi sebagai wadah informasi, komunikasi dan penyalur aspirasi mahasiswa Islam untuk berperan aktif dalam dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan peningkatan ukhuwah islamiyah serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga menjadi generasi yang kreatif, terampil dan professional.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9

1. Keanggotaan Forum Mahasiswa Islam bersifat sukarela dan tidak mengikat, serta terbuka untuk setiap mahasiswa Islam.
2. Yang disebut anggota Forum Mahasiswa Islam adalah mahasiwa Islam yang:
a) Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta amandemennya.
c) Menerima, menyetujui dan sanggup taat terdahap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FMI, seluruh keputusan musyawarah / rapat-rapat.

VBAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Anggota Umum Tahunan.

Pasal 11
KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan tertinggi dipegang oleh Presidium Forum Mahasiswa Islam.

Pasal 12
KEPENGURUSAN

Struktur kepengurusan Forum Mahasiswa Islam terdiri dari:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Departemen-departemen

Pasal 13
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan Forum Mahasiswa Islam dibentuk melalui Rapat Anggota Umum Tahunan dengan memilih ketua dan wakil ketua.
2. Kepengurusan Forum Mahasiswa Islam dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.

Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pengurus Forum Mahasiswa Islam berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan oraganisasi.
2. Jika dipandang perlu, pengurus Forum Mahasiswa Islam membuat peraturan dan kebijakan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
3. Pengurus Forum Mahasiswa Islam berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada Rapat Anggota Umum Tahunan.


BAB VI
PERSIDANGAN

Pasal 15

Himpunan pengambilan keputusan organisasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota Umum Tahunan
2. Rapat Anggota Umum Luar Biasa
3. Rapat Presidium
4. Rapat Kerja Pengurus
5. Rapat Departemen

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16

Keuangan organisasi diperoleh dari sumbangan sah dan tidak mengikat atau usaha yang sah dan halal


BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 17

Lambang dan atribut Forum Mahasiswa Islam disahkan oleh Rapat Anggota Umum Tahunan.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar Forum Mahasiswa Islam dilakukan oleh Rapat Anggota Umum Tahunan.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Bandar Lampung
Pada tanggal 2 Desember 2007



Pimpinan Sidang
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 comments

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2013-2014 FMI Bandar Lampung
Powered by : Bidang Kominfo Forum Mahasiswa Islam
Jadilah Mahasiswa Yang Cerdas, Profesional dan Religius
Posts RSSComments RSS
Agar Tampilan Maksimal Gunakan Browser Google Chrome
Back to top